[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).
Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan memungut PPN dari bahan pokok dalam RUU KUP. Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.
Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.[cnnindonesia]
Politikus Demokrat Komentari Kebijakan ini
Taufik Rendusara mengomentari kebijakan ini dalam cuitannya di twitter. Dia menganggap kalau kebijakan yang satu disebut kebijakan tolol lainnya yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah.
“Ide tolol apalagi ini,” kata politik Demokrat Taufik Rendusara di akun Twitter-nya @TRendusara.
Selain politikus demokrat, ada juga warganet yang mengomentari kebijakan ini.
"Sekolah mestinya disubsidi, ehh malahan dipajakin,, gimana gak tolol tuh", cuit akun twitter @Kalimponan.
Taufik mengatakan seperti itu mengomentarai berita dari CNN Indonesia berjudul “Sekolah Bakal Kena PPN”.
Pemerintah bakal menarik PPN untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.
Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.[suaranasional]
Ide tolol apalagi ini... :p #dapse pic.twitter.com/vJ9OYcuz71
— To'pe Rendusara (@TRendusara) June 10, 2021
Sekolah mestinya disubsidi, ehh malahan dipajakin,, gimana gak tolol tuh
— Tomuan (@Kalimponan) June 10, 2021