[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa menuding Habib Rizieq telah berbohong dan menimbulkan keonaran di Kota Bogor terkait Tes Swab di RS Ummi. Dalam tuntutannya Jaksa memakai Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada Rabu (19/5/2021), menegaskan bahwa Habib Rizieq tidak bisa disebut menyiarkan berita bohong dalam kasus tersebut.
“Pertama, Habib Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia,” kata Refly dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kedua, lanjut Refly, tidak jelas apakah pernyataan Habib Rizieq memunculkan keonaran atau tidak dalam kasus tes usap tersebut.
“Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau (gara-gara video pernyataan HRS itu menimbulkan) cuma perdebatan, (juga) ada orang yang demo, itu bukan keonaran,” kata Refly.
Ahli Bahasa: Habib Rizieq Tak Berbohong Soal Tes Swab RS Ummi Bogor
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak berbohong dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. Keterangan itu bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebut Habib Rizieq Shihab berbohong mengenai hasil tes swab dan melarikan diri dari rumah sakit.
Menurut kronologi kejadian yang dibeberkan oleh pihak rumah sakit, Habib Rizieq pergi meninggalkan rumah sakit pada 28 Desember 2020 atau dua hari sebelum hasil tes swab keluar.
"Tidak dapat dimaknai sebagai berbohong, karena belum ada hasil pemeriksaan yang membuktikan. Kalau hasilnya sudah ada tapi menyembunyikan hasil, itu dapat disebut bohong," ujar Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu, 19 Mei 2021.
Frans menjelaskan yang dimaksud dengan berbohong, menurut KBBI, adalah tindakan menyembunyikan suatu kebenaran yang diikuti dengan niat. Dalam kasus swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq belum mengetahui hasilnya. "Tapi (Rizieq) bisa dikatakan keliru, kalau dia tidak tahu dan tidak ada niat menyembunyikan," ujar Frans.
Kelanjutan Sidang Kasus RS Ummi
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis (3/6/2021) kemarin, sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (10/6/2021), dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan oleh Habib Rizieq.
"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoinya, baik terdakwa atau penuntut hukum sama," kata Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Tak hanya Habib Rizieq, majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat yang menjadi terdakwa di perkara yang sama untuk membacakan pleidoinya.
Ia juga memberikan kesempatan bagi tiap-tiap tim kuasa hukum untuk membuat pleidoi.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 10 Juni pembacaan pleidoi. Sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim sambil mengetok palu sidang.
Habib Rizieq dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi. Sementara Hanif Alatas dan Andi Tata dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.[]