[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian Polda Metro Jaya mulai memproses laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap pegiat media sosial, Eko Kuntadhi atas dugaan fitnah dan berita hoax. Rencananya pelapor dan saksi mulai dimintai keterangan pada Senin (7/6/2021) besok.
“Jadi beredar informasi yang diterima, kasus telah naik ke tingkat penyelidikan dengan terlapor definitif. Besok siang, langsung diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor di Polda Metro Jaya jam 13.00 WIB,” kata Roy Suryo kepada FIN, Ahad (6/7/2021).
Dalam kasus ini, Eko Kuntadhi dan rekannya Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah melalui YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021.
Eko Kuntadhi diduga telah memfitnah Roy Suryo soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur ‘panci’ saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
“Alhamdulillah, terimakasih Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Bapak IrJen Fadil Imran, Dirkrimsus bapak KBP Auliansyah Lubis, Kasubdit Cyber Bp AKBP Dany Aryanda dan Kanit Cyber bapak KP I Made Redi, beserta Jajarannya, atas presisi-nya dalam menangani Kasus EK dan MP ini,” ujar Roy Suryo. (FIN).