[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus Tes Swab RS Ummi.
Dalam putusannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Khadwanto, SH.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis, 24 Juni 2021.
Usai divonis, seperti biasa di akhir persidangan Habib Rizieq menyalami para hakim.
Sambil menyalami hakim, Habib Rizieq mengatakan: "Insya Allah kita ketemu di Pengadilan Akhirat."
[VIDEO]