[PORTAL-ISLAM.ID] Semakin membaca argumen pemerintah soal pajak sembako, semakin terlihat ngawur dan tidak jujurnya.
Pemerintah menyesalkan bocornya draf revisi UU KUP di masyarakat padahal apa salahnya.
Masyarakat berhak tahu proses legislasi. Surat Presiden Jokowi untuk pembahasan dikirim ke DPR pada Mei 2021. Draf memang seharusnya di-upload ke situs DPR supaya semua tahu.
Pemerintah mengakui ada usulan perubahan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN tapi tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Siapa bilang. Dalam usulan pemerintah, aturan itu akan mulai berlaku 1 Januari 2022 alias 7 bulan lagi.
Pemerintah berkata soal keadilan bahwa saat ini beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Begitu juga wagyu. Bukan begitu. Niat yang tercermin dalam usulan pemerintah memang menghapus frasa “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” sebagai barang yang tidak dikenakan PPN dalam Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) huruf B UU 11/2020 tentang Cipta Kerja—-yang mana UU Cipta Kerja umurnya belum setahun.
Tidak usah terlalu ingin kelihatan heroik dengan membandingkan wagyu (daging kelas premium dari Jepang -red) dan daging biasa. Tidak ada yang salah dengan orang makan wagyu atau beras premium kecuali diolah bersama ganja dan dikasih kuah Martell selundupan.
Kalau mau pemasukan lebih banyak, bebankan tarif impor yang tinggi karena wagyu kan dari Jepang bukan dari Sawangan. Jangan coba bantah esensi putusan Mahkamah Konstitusi (uji materi UU PPN dan PPnBM) dan Mahkamah Agung (uji materi Peraturan Menteri Keuangan/PMK 116/2017).
Prinsipnya adalah bebas PPN bagi barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sudah sesuai dengan kondisi faktual-sosiologis dan asas proporsionalitas. Itu kata MK dan MA. Sejarah juga membuktikan pemerintah selalu kalah di pengadilan (uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) soal aturan PPN ini oleh pemohon yang berasal dari kalangan pedagang (ikan dan kacang) dan konsumen.
Jika masalahnya adalah kolektibilitas PPN/VAT ratio yang rendah dibandingkan dengan PDB (penerimaan PPN 2020 Rp448,4 triliun, PDB Rp15,4 triliiun, VAT ratio 2,9%; pemerintah hanya berhasil memungut 50,38% dari potensi PPN yang ada), itu masalah pemerintah bukan masalah asas dan norma hukum. Coba introspeksi diri, siapa tahu ada yang ‘main-main’ di bawah meja atau mungkin Anda kurang senam.
Lagipula kalau alasannya ingin mengejar PPN wagyu dkk, yang direvisi jangan UU-nya tapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.10/2020. Kalau pemerintah mau revisi UU-nya patut kita curiga bahwa ada kepentingan yang lebih besar dari itu untuk dilindungi. Jangan-jangan nanti malah dampaknya bikin sengsara masyarakat.
Jadi akui saja, pemerintah tidak kreatif menjelang buntu. Mau buru-buru mengubah norma ‘melangkahi’ pengadilan. Mau menyelundupkan norma pakai kekuatan politik lewat revisi UU—cara yang sama persis dengan ketika pembahasan UU Cipta Kerja. Mau dapat kredit publik dengan seolah membela rakyat pemakan non-wagyu.
Saya lihat agaknya pemerintah pusing. Coba saya bisikkan ke telinga Presiden Jokowi.
“Pak, kalau setiap bapak keluarin duit masih pusing, sini saya kasih tahu: itu berarti duit bapak belum banyak.”
Salam Wagyu.
(By Agustinus Edy Kristianto)