[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebut anggota timnya, Tri Kurnia Royani, ditangkap polisi saat hendak menghalau massa. Kurnia ditangkap saat berada di sekitar flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk meminta massa agar tidak berkerumun ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka.
"Jadi pagi itu ketika sidang belum dimulai, terus ada sterilisasi mulai flyover Pondok Kopi sampai depan kantor Wali Kota Jakarta Timur. Ibu Kurnia selama ini walaupun lawyer tetap men-support teman-teman untuk tidak hadir di persidangan," ujar Sugito saat dihubungi, Jumat, 25 Juni 2021.
Mengenai detail kronologi dan alasan polisi melakukan penangkapan, Sugito mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru mendapat kabar soal Kurnia setelah polisi menangkapnya.
"Dia kan lawyer, dia punya hak untuk hadir di persidangan. Ada alasan apa kok sampai ditangkap," kata Sugito.
Kapolsek Cakung Komisaris Satria mengatakan Kurnia bukan tim anggota penasihat hukum eks pimpinan FPI itu.
"Daftar nama kuasa hukumnya memang selalu dikasih ke kami kalau mau sidang, dan Ibu Kurnia itu tidak pernah beracara atau mewakili sebagai kuasa hukum," kata Satria.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang lain, Aziz Yanuar, membantah omongan Kapolsek Cakung. Dia mengirimkan foto surat kuasa yang di dalamnya tercantum nama pengacara Tri Kurnia Royani. "Ada surat kuasanya."
Aziz mengatakan setelah sempat diperiksa, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu akhirnya dibebaskan oleh Polres Jakarta Timur pada Kamis petang sekitar pukul 17.30. Tri Kurnia Royani dipulangkan bersama dengan puluhan simpatisan Habib Rizieq Shihab lain yang ditangkap.
(Tempo)