[PORTAL-ISLAM.ID] Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membongkar kebohongan para oknum pejabat yang sengaja dipertontonkan di depan publik.
Salah satunya kebohongan oknum pejabat beberapa waktu lalu yang mengatakan ivermectin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid-19. Namun nyatanya, ijin BPOM tersebut tidak benar.
Kemudian, kebohongan lainnya yakni, kasus korupsi Harun Masiku yang hingga saat ini belum ada di Indonesia. Padahal faktanya pihak imigrasi menyebut sejak 7 januari 2020 Harun Masiku sudah ada di indonesia.
“Ini diduga kebohongan yang membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi faktanya hingga saat ini hal itu tidak masalah dan tidak diproses hukum,” kata Aziz kepada Pojoksatu.id, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya itu, kata Aziz, penguasa juga pernah berbohong dengan mengatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan.
Padahal data menunjukkan bahwa pada tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektar lahan hutan.
Begitu juga di kasus kebohongan lainnya, penguasa pernah menyebut tahun 2018 total impor jagung 180.000 ton, padahal data impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton.
“Jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU no 1/1946 Pasal 14 dan 15, maka kebohongan yang meresahkan lain harus juga diproses secara hukum,” tandas Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan.[psid]