[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada empat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal direvisi. Keempatnya ialah Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 36.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan secara terbatas yang menyangkut substansi," kata Mahfud secara virtual, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Selain merevisi, UU ITE juga akan ditambah pasal baru, yakni Pasal 45 C. Mahfud menyebut revisi dan penambahan pasal ini untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," ucap dia.
Mahfud berharap dengan revisi ini tidak ada lagi masyarakat sipil yang mengalami diskriminasi dan kriminalisasi. Dia mengatakan revisi sengaja dilakukan tanpa mencabut UU.
"Itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan kajian revisi UU ITE melibatkan 55 orang dari berbagai kalangan. Mereka berdiskusi secara intensif sejak Februari 2021.
"Kita diskusi, ada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy Hiariej) lalu Ketua Harian Kompolnas (Benny Mamoto), dan para pelapor dan korban tindak pidana ITE," sebut Mahfud.
Diskusi juga melibatkan aktivis, praktisi, akademisi, dan insan pers. Tak hanya itu perwakilan dari berbagai Menteri juga turut dalam diskusi tersebut.
"Ada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenkumham, kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Nah itu yang ikut. Hasilnya itu tadi dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," kata Mahfud.
Nantinya, draf revisi tersebut akan disusun oleh Kemenkumham dan selanjutnya diserahkan ke DPR untuk dilakukan tahapan selanjutnya hingga disahkan.
(Sumber: Medcom)