[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA- Fraksi PAN meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan transparan penyebab pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriah
Pasalnya, pagi tadi menerima copy-an surat kedutaan Saudi Arabia.
Surat itu ditujukan kepada ketua DPR RI, duta besar Saudi Arabia menjelaskan bahwa sampai saat ini otoritas Saudi belum mengeluarkan instruksi apa pun terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dan itu berlaku bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga bagi seluruh negara lain di dunia.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
“Fraksi PAN meminta penjelasan resmi terbuka dari Kemenag soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia,” ujarnya.
“Semestinya, dari awal kementerian agama melakukan komunikasi intensif dengan pihak Saudi agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat,”lanjutnya.
Menurut Saleh, pembatalan sepihak yang dilakukan Kemenag tanpa berkomunikasi dengan Saudi akan menimbulkan polemik dan juga memunculkan pandangan-pandangan spekulatif di tengah masyarakat.
Dari surat yang beredar tersebut, kata Saleh, ada pesan bahwa sesungguhnya pihak Saudi sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan Indonesi.
“Atas dasar itu, wajar jika kemudian Fraksi PAN menanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh kementerian agama dalam mengupayakan terlaksananya haji tahun 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/6) kemarin, Menteri Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021.
Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji,” kata Yaqut. [pojoksatu]