[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menyebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik, diduga telah menghilangkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimaksud yakni, dengan menghapus kata atau tagline bertuliskan ‘Roy Suryo’ dalam konten yang diunggah di Channel YouTube @Pra-Kontro 2045 TV episode 36.
Konten yang berdurasi sekitar 18 menit itu sendiri menjadi barang bukti bagi Roy Suryo yang menyatakan Eko dan Mazdjo memfitnah sekaligus mencemarkan nama baiknya.
Namun kata Pitra semula konten yang berjudul ‘Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)’ telah diubah dengan dihapus tulisan Roy Suryo oleh keduanya saat pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan (Eko dan Mazdjo) diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi,” kata Pitra saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Tak hanya pada judul, tagline yang menyertakan nama Roy Suryo juga dikatakan Pitra sudah dihapus.
Namun, dia menyatakan, pihaknya telah menyimpan gambar dari hasil tangkapan layar channel YouTube tersebut untuk ditunjukkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, dia menilai pemilik akun tersebut telah dengan sengaja menyerang harkat dan martabat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
“Ini berarti ada unsur mens rea (niat jahat) di dalam perbuatan tersebut dan saya lihat ada kesengajaan dari yang bersangkutan,” tukas Pitra.
Atas dasar mengedit dokumen elektronik itu, Pitra menyatakan kalau Eko dan Mazdjo telah mengetahui kalau perbuatannya tersebut salah.
Namun dia menegaskan, pihaknya bersikeras ingin permasalahan tersebut diusut oleh pihak kepolisian hingga selesai.
“Kami berharap perkara ini menjadi atensi, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya seperti itu (pencemaran nama baik),” tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo secara tegas menyebut, sulit untuk mengamini permintaan maaf dari Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggung namanya.
Sebab Roy menuding kalau kegiatan Eko dan Mazdjo di akun YouTube ‘Pra-Kontro 2045 TV episode #36’ tidak mengandung unsur yang mendidik dan sangat berlebihan.
Diketahui, dalam konten tersebut Eko dan Mazdjo membahas tentang insiden laka lantas Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Namun, Roy menyatakan kalau dalam pembahasannya ada hal yang dinilai berlebihan sehingga diduga mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta.
“Karena isinya sudah sangat keterlaluan, kalau kemarin dengan LA (Lucky Alamsyah) saya membukakan pintu mediasi, (untuk kasus ini) saya akan mempertimbangkan kembali kepada kuasa hukum saya,” kata Roy saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Adapun alasan Roy membuka pintu mediasi kepada Lucky Alamsyah itu karena saat kejadian, pesinetron itu hanya mengunggahnya di story instagram dengan pengikutnya yang hanya 24 ribu.
Sehingga, kata Roy videonya saat itu hanya ditonton tidak sampai 15 ribu orang.
Sedangkan untuk Eko dan Mazdjo, keduanya kata Roy memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan berpotensi kontennya ditonton oleh ratusan ribu orang.
“Ini dia (Eko dan Mazdjo) diikuti subscriber lebih dari 300 ribu dan penonton hari ini sudah lebih dari 300 ribu orang,” kata Roy.
Dengan begitu Roy menyatakan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, eks Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan agar Eko dan Mazdjo dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Biarkan polisi menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya dan biarkan Eko dan Mazdjo tanggung jawab apa yang dia lakukan demi pendidikan media sosial yang baik untuk rakyat Indonesia,” imbuh Roy.
(Sumber: tribunnews.com)