Pakar Hukum Dr Muhammad Taufiq: Hakim Sudah Dikooptasi Pesanan Presiden, Makanya Menawarkan Pengampunan Presiden

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH mengomentari vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus Tes Swab RS Ummi yang ditetapkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Dr Taufiq menyebut kuatnya intervensi penguasa, hal ini dibuktikan dengan 'keceplosan' Hakim setelah membacakan vonis, kemudian Hakim menawarkan Habib Rizieq bisa meminta pengampunan (grasi) dari Presiden Jokowi.

"Tidak lazim Majelis Hakim mengajukan menawarkan grasi. Jadi menyebut grasi itu saya yakin hakim itu mindsetnya sudah dikooptasi bahwa dia ada pesanan dari Presiden," kata Dr Muhammad Taufiq di chanel Youtube Neno Warisman, Kamis (24/6/2021).

"Sebagai Ahli Pidana saya bertanggungjawab dengan statemen saya," tegas Dr Taufik.

"Saya yakin ini intervensi kekuasaan besar," lanjutnya.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Baca juga :