[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Rektor UI Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Yeka mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinnya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
“Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD,” ucap Yeka Hendra Fatika, Rabu (30/6/2021).
“Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi,” kata dia lagi.
Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Kuncoro dari jabatan komisaris BUMN.
“Jadi intinya, sederhananya, melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri,” ungkap Yeka.
Ia menilai sudah sepatutnya rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur.
Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan orang nomor satu di kampus besar nasional tersebut.
“Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan,” jelasnya.
“Konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi. Yang bisa keluarkan dia kan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau permintaan Menteri BUMN,” ujar Yeka dilansir Kompas.com.
Selain itu dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan kalau pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah.
Kemudian Ari Kuncoro diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah.
Di mana saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai Rektor UI.
Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu.
Lalu diangkat sebagai wakil komisaris utama BRI pada 18 Februari 2020.
Gaduh rangkap jabatan Rektor UI ini mulai mengemuka setelah rektorat memanggil dan menegur mahasiswa pengurus BEM UI yang melabeli Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
(Kompas/Pojoksatu)