[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar menilai tindakan seorang guru di salah satu sekolah Islam terpadu di Kota Padang Panjang, Sumbar, Ustaz MS yang melecehkan siswanya sesama jenis termasuk tindakan terkutuk.
"Secara syariat tidak ada lagi perbedaan pandangan, perbuatan itu terkeji dan terkutuk. Apapun yang bisa dijadikan sebagai hukuman agar dia jera dalam kehidupan bernegara harus diterapkan. Harus tegas," kata Gusrizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6/2021).
Gusrizal menilai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun tergolong tindakan yang keji. Ia menegaskan pelaku bisa menjadi predator yang bisa mengancam anak-anak lain di sekitarnya.
Ia menjelaskan bahwa MUI Sumbar sudah kerap memberikan imbauan dan sosialisasi terkait hal tersebut. Baik terkait pencegahan penyakit seksual maupun soal pencegahan pemahaman LGBT. Menurutnya, tindakan tersebut sudah merusak hubungan antara sesama manusia dan Tuhannya.
"Bukan cuma salah. Kalau disebut keji itu karena dia merusak hubungannya dengan Allah, merusak hubungannya dengan sekitar juga," kata dia.
Melihat hal itu, Gusrizal meminta agar instrumen hukum yang mengatur soal pelecehan seksual dan tindakan LGBT diatur dengan tegas. Ia pun meminta agar hukuman bisa diterapkan secara tegas kepada siapa saja tanpa pandang bulu ke depannya.
"Ketika terjadi seperti ini MUI imbau, tolong dilakukan hukuman buat jera, tolong dilakukan upaya preventif juga agar tak terulang lagi di seluruh Indonesia," kata dia.
Ditahan Polisi
Diketahui, seorang guru dan mantan kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial MS (33) diringkus pihak kepolisian. MS yang diduga penyuka sesama jenis atau gay itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, aksi pelecehan dilakukan di sekolah. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Dia menyebut, pelaku juga sempat meminta korban mengirim video tidak sononoh. Namun korban mempertanyakan tujuan pelaku meminta video itu.
“Alasan pelaku saat ditanya korban untuk apa, yang bersangkutan menjawab untuk meningkatkan percaya diri,” kata Ferly kepada langgam.id dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Namun, kata dia, korban ketika itu tidak menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan video. Selanjutnya, pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah.
“Pelaku mengajak ke kamar wali asrama. Sesampai di sana, pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan. Mata korban ditutupi dengan kain saat berbaring,” jelasnya.
Kemudian pelaku melecehkan muridnya di atas kasur, meskipun korban menolak. Usai melakukan pelecehan, korban disuruh kembali ke asrama untuk mandi dan diperbolehkan pulang.
Ferly menyebutkan, aksi pelecehan juga dilakukan kembali pada 6 Januari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di tangga asrama.
“Pelaku menyuruh korban untuk menghampirinya pada malam hari di ruang kantor kepala sekolah. Dan pelaku melakukan aksi pelecehan kembali di ruangan tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban menceritakan kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.