[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Komisi Fatwa ke-7 pada Juli mendatang.
Adapun Ijtima itu digelar setiap tiga tahun sekali untuk menghasilkan fatwa terbaru dengan menghadirkan berbagai ahli.
"Kita diskusikan lebih lanjut mengenai tema masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa Amin Suma, dilansir dari laman resmi MUI, Senin (7/6/2021).
Pembahasan tema awal Ijtima Komisi Fatwa ulama ini dipimpin pengurus-pengurus Komisi Fatwa MUI seperti Prof Huzaemah T Yanggo, KH Asrorun Ni’am, KH Amin Suma, dan KH Miftahul Huda.
Mereka akan membicarakan tema awal sebelum nantinya tema-tema tersebut akan dibawa ke forum pembahasan yang lebih besar pada Juli mendatang. Terutama tema yang belum pernah dibahas pada musyawarah nasional (Munas) sebelumnya.
Terdapat tiga tema besar yang akan diangkat dalam forum ini, antara lain; masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan.
"Kita masih perlu memperjelas tema-tema yang akan dibicarakan nanti ketika forum diskusi ijtima ulama komisi fatwa digelar," ujarnya.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan tema pertama yang dibahas adalah masalah strategis kebangsaan meliputi komunisme, panduan pilpres dan pilkada, hingga soal khilafah.
Kemudian tema kedua, masalah fikih kontemporer meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjaman online, salam dan doa lintas agama, transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa tajhiz janaiz Covid-19.
Sedangkan tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan akan meliputi pembahasan mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU Hukum Materiil Pengadilan Agama (HMPA).
Ijtima Komisi Fatwa yang akan digelar MUI ini juga menjadi ajang bertemunya lembaga Fatwa masing-masing ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren di Indonesia.
Sumber: MUI
Foto: Komisi Fatwa MUI