Muannas Alaidid: Donasi Palestina UAH Ilegal, Bisa jadi Pidana Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara sekaligus Politikus PSI Muannas Alaidid mengatakan, donasi Palestina yang dilakukan Ustaz Adi Hidayat (UAH) itu adalah ilegal alias tak berizin.

Karena itu, bisa saja rencana UAH mempolisikan netizen yang mempertanyakan transparansi donasi itu malah menjadi bumerang bagi UAH sendiri

Untuk itu, Muannas menyarankan UAH agar mengurungkan niatnya membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Pasalnya, secara kaca mata hukum penggalangan dana yang dilakukan pihak UAH itu tak mempunyai izin. Hal itu bisa saja menjadi bumerang terhadap dirinya.

“Kegiatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin, pelakunya bisa diproses kukum,” ujar Muannas kepada PojokSatu.id, Rabu (2/6/2021).

Menurut Muannas, menghimpun dana secara pribadi bertentangan dengan Undang-udang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Bila aturan tersebut dilanggar, UAH bisa saja terancam hukuman penjara tiga bulan.

“Tanpa izin pejabat berwenang ini yang belakangan marak terjadi. Saran saya, sebaiknya segera dihentikan apalagi ada sanksi pidananya karena melanggar UU No 9 Tahun 1961,” saran pria yang juga advokat ini.

UAH Siap Lapor Polisi

Sementara, pihak UAH berencana akan melaporkan Eko Kunthadi ke Bareskrim Polri.

“Pihak UAH akan melaporkan pihak-pihak yang secara terbuka melakukan fitnah,” kata kata Sekjen Pengurus Besar Ikatan Abituren Darul Arqam Muhammadiyah Garut (IKADAM), Fahd Pahdepie dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Ia menyatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan bahan pelaporan, termasuk bukti-bukti.

“Diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi publik bahwa fitnah kepada siapa pun tidak bisa dibiarkan apalagi dibenarkan,” kata dia.

Atas langkah tersebut, pihaknya menyebut mendapat dukungan dari banyak pihak.

Donasi yang sudah terkumpul itu, kata Fahd, diserahkan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan International Network for Humanitarian (INH).

“Bahkan penyerahannya diserahkan langsung di hadapan Dubes Palestina dan disiarkan secara publik. Pihak UAH tidak mengambil sedikit pun untuk alasan apa pun,” kata Fahd.

Pihaknya menyatakan, rekening yang digunakan untuk mengumpulkan donasi adalah rekening resmi di bawah supervisi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rekening itu milik Yayasan Ma’had Islam Rafi’ah Akhyar (MIRA) yang sudah diaudit secara publik oleh Kantor Akuntan Publik terpercaya.
 
“Pihak UAH terbuka untuk dilakukan audit oleh KAP atau pihak yang lain,” kata Fahd.

(Sumber: Pojoksatu)

*Foto bawah: Muannas Alaidid bagikan foto dengam Eko Kuntadhi cs /Twitter
Baca juga :