[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 10 Juni 2021.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara.
Di akhir pembacaan pleidoi, Habib Rizieq menyampaikan doa yang ditujukan kepada para pelaku, otak intelektual, dalang, dan semua yang merestui dan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas pembantaian enam laskar FPI.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian enam Syuhada pengawal kami, dan yang memerintahkannya, serta para aktor intelektualnya, juga yang merestuinya, dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung," kata Habib Rizieq Shihab.
Mari kita aminkan...
آمِيْنُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
[Video]
Mohon di AAMIIN kan.. Do'a IBHRS untuk para Pelaku, Aktor Intelektual, yang Merestuinya dan Semua Yang Terlibat Dalam Pembantaian 6 Syuhada FPI Secara Sadis dan Brutal di Km 50, SEMOGA DIHANCURKAN...#JudgeKM50Killer#JudgeKM50Killerpic.twitter.com/t93ZHHWQGg
— 𝕸𝖆𝖘𝕭𝕽𝕺 (@M45BRO____) June 11, 2021