[PORTAL-ISLAM.ID] Slamet Maarif selaku Ketua Umum PA 212 mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab apabila banyak massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang hadir mengawal sidang vonis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan langsung oleh Slamet pada Rabu, 23 Juni 2021 yang dilansir dari CNNIndonesia.
"Jadi, kalau ada umat yang datang maka JPU lah yang harus bertanggung jawab," ungkap Ketua Umum PA 212 tersebut.
Terkait dengan akan banyaknya massa pendukung HRS yang datang mengawal sidang vonis besok juga sempat diduga oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar selaku pengacara HRS mengatakan bahwa masyarakat yang berniat hadir tersebut tentunya tak lepas dari sikap arogansi JPU kepada Habib Rizieq Shihab.
Aziz pun juga sependapat dengan Slamet Maarif bahwa yang harus bertanggung jawab akan hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut kami mungkin ini akibat arogansi jaksa yang repliknya baper dan menyinggung perihal imam besar kepada HRS. Jaksa harus bertanggung jawab menurut pandangan kami," ucap Aziz pada Selasa, 22 Juni 2021.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan replik persidangan menilai bahwa status imam besar yang dikenakan pada Habib Rizieq hanya sekadar simbol semata.
Hal inilah yang kemungkinan akan menyulut kemarahan massa pendukung HRS yang kiranya akan mengawal persidangan pada esok hari.
Sebagai informasi, Habib Rizieq akan menjalani vonis dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab virus korona di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.[terkini]