[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pengangkatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ombudsman menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. "Jelas itu melanggar, itu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2014.
"Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI," kata Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Ombudsman mengatakan temuan lain adalah tidak ditemukan dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Selain itu, Ombudsman menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI (Persero) Tbk pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.
Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo. BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Publik pun mengaitkan tindakan tersebut dengan jabatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.
Yeka mengatakan, Ombudsman RI telah berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ihwal rangkap jabatan ini sekitar tiga pekan lalu, tetapi tak secara khusus membicarakan Ari Kuncoro. Ombudsman membawa hasil kajian mereka bersama KPK yang menemukan banyaknya rangkap jabatan komisaris perusahaan pelat merah.
Berdasarkan data 2019, Ombudsman mencatat sebanyak 91 komisaris (32 persen) berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris (49 persen) tidak memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan BUMN di mana mereka ditempatkan. "Dengan adanya peristiwa BEM UI itu kami akan mengawal kembali apa yang telah menjadi rekomendasi Ombudsman," kata Yeka.
Tempo telah menghubungi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusia ihwal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini, tetapi belum direspons.
(Sumber: Tempo)
Said Didu: Harus Dipecat dan Gajinya Dibalikin ke Negara
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris BUMN ini seharusnya dipecat.
"Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN. Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan. Ini jelas2 melanggar," kata Said Didu di akun twitternya, Senin (28/6/2021).
Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 28, 2021
Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan.
Ini jelas2 melanggar.
Kok bisa @KemenBUMN kecolongan ? https://t.co/rSvnVXHQmV