Korupsi Benur Rp 25 Miliar Eks Menteri Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, Sementara Habib Rizieq Cuma Bilang "Alhamdulillah Saya Sehat" Dituntut 6 Tahun dan Vonis 4 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Duit itu diberikan agar Edhy mempermulus pengurusan izin ekspor di kementeriannya.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. 

Indonesia Corruption Watch menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terlalu rendah. ICW menganggap tuntutan itu sebagai hinaan terhadap rasa keadilan. 

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.

Bandingkan Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Divonis 4 Tahun Penjara

Hanya gara-gara Habib Rizieq dituduh bohong dan menimbulkan keonaran.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Syihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.
Baca juga :