KEADILAN HUKUM UNTUK SIAPA?
Dulu saya pernah mengusulkan, kalau kita mau berbicara dan bertindak adil, seharusnya KUHP kita membedakan Hukuman untuk rakyat jelata dengan para Penyelenggara Negara.
Para Penyelenggaran Negara juga harus dibedakan. Ada hukuman tambahan (lebih berat) untuk Institusi dibidang Penegakan Hukum. Sebut saja Kepolisian dan Kejaksaan.
Dibidang Penegakan Hukum ada lagi hukuman paling berat. Untuk para Hakim!
Jadi kalau saya berikan ilustrasi. Sama-sama tindakan Pencurian dengan nilai 10 juta, tetapi hukumannya berbeda:
Rakyat Jelata = 3 bulan
Penyelenggara Negara = 3 tahun
Penyelenggara Negara di bidang hukum = 5 tahun
Khusus kalau para Hakim = 10 tahun.
Alasan saya sederhana. Kalau kita berbicara tentang keadilan, khususnya yang berhubungan dengan hak ber Negara, maka rakyat jelata tidak pernah mendapatkan apa-apa dari Negara.
Sebaliknya para Penyelenggara Negara mendapatkan gaji dan fasilitas dari Negara. Makanya kalau mereka masih melanggar hukum (artinya melawan Negara) artinya kan sungguh terlalu, kalau kata Bang Haji Rhoma!
Jadi kalau sekarang ada Jaksa yang terbukti melanggar hukum. Bermufakat jahat dan menerima suap dari terdakwa, terus dapat potongan hukuman lebih ringan, berarti ada yang salah dengan sistem hukum dan peradilan kita.
(Azwar Siregar)