[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan vonis atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI, Kamis (24/6/2021) pekan depan.
Adapun sidang vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur untuk perkara test Swab RS UMMI, Bogor.
Ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan, pembacaan vonis ini dilakukan setelah pembacaan duplik dari kubu terdakwa sebagai penutup rangkaian pemeriksaan persidangan usai terlaksana.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus Tes Swab RS UMMI ini, Jaksa telah menuntut agar Habib Rizieq divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara. Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab.
PA 212: Kami Tak Bisa Bendung Massa yang Datang saat Vonis HRS
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku tidak punya kekuatan untuk membendung massa yang ingin datang di sidang putusan atau vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor, Kamis pekan depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin, meneruskan yang disampaikan Habib Rizieq di dalam duplik terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam repliknya yang dianggap memicu kemarahan pecinta Habib Rizieq.
Saat menyampaikan replik, Jaksa menuding gelar Imam Besar Habib Rizieq hanya isapan jempol.
“Kami dari PA 212 tidak punya kekuatan membendung masa pencinta IB (Imam Besar) HRS yang bisa saja hadir pada sidang putusan vonis nanti, karena memang Jaksa telah melakukan provokasi terhadap umat Islam khususnya pencinta IB HRS,” kata Novel.
“Dan kalau terjadi (kerumunan), Jaksa harus ditangkap dan diproses hukum hari itu juga karena telah menyebabkan kerumunan justru di saat pandemi mulai meninggi kembali,” pungkas Novel.