[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistyanto sebagai calon tunggal Duta Besar Indonesia untuk Republik Korea yang berkedudukan di Seoul, Korea Selatan. Pencalonan tersebut tertuang dalam Surat Presiden RI bernomor R-25/Pres/06/2021 tertarikh 4 Juni 2021.
“Ya benar,” kata Gandi saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan pendek, Sabtu, 26 Juni 2021.
Gandi mengatakan saat ini proses pencalonan menjadi duta besar masih terus berlangsung. Presiden telah menyurati DPR untuk melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seluruh calon duta besar.
Berdasarkan surat presiden, sebanyak 33 orang dicalonkan sebagai duta besar Indonesia untuk negara-negara setempat. Sebanyak 22 nama merupakan calon dari jalur karier dan sebelas lainnya dari jalur non-karier.
Apa Sebenarnya Tugas Duta Besar?
Duta Besar atau Dubes Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga hubungan antara Indonesia dengan negara bersangkutan. Selain itu, Kedubes juga menjadi perwakilan diplomatik bagi Indonesia di wilayah negara kerja sama untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia. Kewenangan pengangkatan maupun penghentian jabatan Duta Besar ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, kedutaan besar Indonesia memiliki kedudukan, tugas pokok dan fungsi perwakilan.
Kedudukan duta besar berdasarkan peraturan tersebut yaitu Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Adapun tugas pokok Duta Besar yaitu di antaranya:
1. Mewakili serta memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia
2. Melindung Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia yang ada di negara penerima, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
3. Adapun pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Berdasarkan pasal 5 Keppres RI Nomor 108 Tahun 2003 tersebut, berikut ini fungsi Duta Besar:
1. Duta besar memiliki fungsi untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima atau Organisasi Internasional.
2. Duta besar memiliki fungsi untuk mengupayakan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
3. Duta besar memiliki fungsi sebagai pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman maupun masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4. Duta besar memiliki fungsi sebagai pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.
5. Duta besar berfungsi sebagai konsuler dan protokol.
6. Duta besar memiliki fungsi sebagai perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.
7. Duta besar berfungsi mengadakan kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
8. Duta besar juga memiliki fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Tugas seorang duta besar atau Dubes memang tidak mudah, selain menjaga hubungan diplomatik dengan negara yang bersangkutan, mewakili kepentingan negara Indonesia, melindungi WNI, Duta Besar RI juga harus mampu mempresentasikan budaya Indonesia di negara penerima.
(Sumber: Tempo)