[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak lain terkait pengelolaan blok migas di Aceh. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (4/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 27 Mei. Ada empat orang yang digugat oleh Asrizal.
Tergugat pertama yakni Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Tergugat kedua Presiden cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kemudian tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).
Dalam petitumnya, Asrizal meminta majelis hakim memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
Kemudian meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat III untuk membayar sejumlah Rp2,6 trilliun kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Aceh.
"Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015," dikutip dari petitum nomor empat.
Berdasarkan jadwal di SIPP, sidang pertama perkara ini bakal digelar pada Rabu 16 Juni. Namun, belum diketahui majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
(Sumber: CNNIndonesia)