[PORTAL-ISLAM.ID] Jampidsus meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tak dibesar-besarkan. Kejagung menilai negara mendapat untung karena mobil BMW X-5 milik Pinangki sudah dirampas.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/6/2021).
Jampidsus Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.
Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik.
Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.
Menurut Jampidsus Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya.
Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.
Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.
“Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam,” jelasnya seperti dilansir detikcom.
“Malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” kata Ali.
Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu.
Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.
Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.(ral/pojoksatu)