[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang kelanjutan kasus RS Ummi kembali digelar hari ini, Senin (14/6/2021), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan Habib Rizieq Shihab.
Dalam tanggapannya, Jaksa menyerang Habib Rizieq Shihab hingga merembet ke status imam besar. Jaksa juga menyebut Rizieq kerap kali melempar tudingan tanpa dasar yang jelas.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat. Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," ucap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/6/2021).
Menurut jaksa, Habib Rizieq sembarangan menuding jaksa dan sejumlah tokoh sebagaimana dalam pleidoi yang dibaca pada Kamis, 10 Juni kemarin. Jaksa menuding Habib Rizieq sering mengumpat dengan kata-kata yang tidak etis.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," katanya.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sergah jaksa.
Jaksa menyebut emosi Habib Rizieq tak terkontrol dan sembarangan menuding berbagai pihak.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali, di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," ucap Jaksa.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, di antaranya oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata Jaksa.
Dalam perkara ini Habib Rizieq sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara.
(Sumber: Detikcom)