HP ORANG YANG TELAH WAFAT

HP ORANG YANG TELAH WAFAT

Apabila seseorang telah wafat, maka tidak layak untuk dibuka HP-nya kecuali untuk sebuah maslahat syar'i dan oleh seseorang yang bisa dipercaya dan amanah. 

Kemudian hendaknya data dan memori di HP segera dihapus setelah dipastikan itu semua tak lagi dibutuhkan, karena bisa jadi di dalamnya terdapat hal-hal yang tidak disukai oleh almarhum untuk dilihat orang lain. Setiap orang hendaknya menempatkan dirinya pada posisi almarhum.

Barangsiapa yang wafat dalam keadaan Allah tutupi aibnya, maka tak layak bagi kita untuk membuka sesuatu yang sudah Allah tutupi.

(Asy Syaikh Prof. DR. Umar Al Muqbil)

Baca juga :