[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan banding Habib Rizieq Shihab dalam vonis kasus data tes swab RS Ummi dinilai wajar.
Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis penjara empat tahun karena menyiarkan berita bohong dan mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Bagi Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, keputusan majelis hakim tersebut masih jauh dari adil.
"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu," kata Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Kamis (24/6).
Vonis bahwa adanya keonaran akibat hasil tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang dinyatakan positif Covid-19 juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.[rmol]