[PORTAL-ISLAM.ID] Rezim Joko Widodo (Jokowi) kembalikan Indonesia ke zaman purba adanya RUU KUHP yang menyebut menghina Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) terancam 4,5 tahun. Penghinaan ke DPR maksimal 2 tahun penjara.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Selasa (8/6/2021). “Harusnya DPR sebagai wakil rakyat harus siap dihina dan dicemooh,” ungkapnya.
Menurut Muslim, tidak adanya aturan hukum yang menyebut rakyat bisa memenjarakan DPR atau Presiden/Wakil Presiden bila mengingkari janji atau menyakiti masyarakat. “Rakyat makin tertindas dengan aturan ini,” jelas Muslim.
Muslim mengatakan, Rezim Jokowi ingin membuat aturan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Rakyat yang akan melakukan judicial review ke MK akan kandas karena saat ini MK sudah dikuasai penguasa,” ungkapnya.
Kata Muslim, RUU KUHP ini akan membuat rakyat tidak percaya kepada DPR dan Presiden/Wakil Presiden. “Rakyat akan aturan sendiri dan ini akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Harusnya aturan itu sesuai dengan aspirasi rakyat,” pungkasnya. [suaranasional]