HEBOH! Kicauan Akun @DalamIstana: Ada Setan Merah Dibalik Penyunatan 6 Tahun Masa Tahanan Jaksa Pinangki

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021).

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyebut status terdakwa yang seorang ibu dan punya anak balita.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis hakim.

***

Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Pinjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Atas penyunatan vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun, akun twitter @DalamIstana menyebut Ada Setan Merah.

"Ada Setan Merah dibalik penyunatan 6 Tahun Masa Tahanan Jaksa Pinangki," kicau akun @DalamIstana, Kamis (17/6/2021).

Berikut selengkapnya cuitan akun @DalamIstana: 
Baca juga :