[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Selasa, 22 Juni 2021.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.
Menurut jaksa, penganiayaan itu diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"(Menuntut) Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," kata Jaksa dalam ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.
Sementara itu, Habib Bahar menyaksikan tuntutan tersebut secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Habib Bahar Minta Hakim Bebaskan Dirinya, Kasus Sudah Selesai Lewat Perdamaian
Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Permintaan ini disampaikan pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuanakotta dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum menyebut alasan bahwa kliennya telah menempuh kesepakatan damai dan memberikan ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai ini telah dibuktikan lewat surat perjanjian antara kedua pihak yang disaksikan anggota keluarga korban.
Korban juga menyatakan tidak mau memperpanjang kasusnya karena sudah berdamai.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai," katanya.
Habib Bahar bin Smith menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa penganiayaan menurut jaksa, terjadi di rumah eks pentolan FPI itu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada September 2018.
Atas perbuatannya itu, Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Habib Bahar 5 bulan penjara.
Korban Mengaku Dipaksa Polisi Buat Laporan Baru
Sebelumnya, dalam persidangan korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith yang mengaku bahwa ia dipaksa oknum polisi untuk membuat laporan baru dengan iming-iming rumah dan pekerjaan.
Penganiayaan tersebut bermula pada tahun 2018 lalu, saat itu Habib Bahar bin Smith menuduh pengemudi online itu menggoda istrinya yang naik taksi online.
Meski irit bicara, Ardiansyah mengaku bahwa dirinya dan Habib Bahar bin Smith ternyata sudah melakukan perdamaian.
Oleh karenanya, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab oleh Ardiansyah.
Akan tetapi, ia masih menjawab ketika pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, bertanya mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut.
“Di rumah saya (tanda tangannya),” ujar Ardiansyah saat memberikan kesaksian pada Selasa, 27 April 2021.
Ichwan pun lantas mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah.
Ardiansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena ia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
“Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta),” jawab Ardiansyah.
Ichwan lalu kembali bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak dan Ardiansyah mengiakan.
“Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,” ujarnya.
Kemudian, ia mengemukakan bahwa polisi yang memeriksanya mengiming-imingi rumah hingga pekerjaan kepada Ardiansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.
“Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur,” ujarnya.
Habib Bahar bin Smith pun sempat bertanya kepada Ardiansyah ihwal penganiayaan yang terjadi.
Ia memastikan apakah saat kejadian tersebut dirinya benar-benar memukul, mencekik, atau menendang.
Nah, Ardiansyah menyebut bahwa seingatnya, Habib Bahar bin Smith hanya memukul dan tidak ada cekikan.
Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Habib Bahar bin Smith disanggah Ardiansyah.
“Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan,” tuturnya.
Maka dari itu, atas semua kesaksian korban, termasuk dengan adanya paksaan pembuatan BAP baru oleh kepolisian, Habib Bahar bin Smith lantas menilai bahwa kasusnya memang sengaja dimunculkan kembali.
Dengan kata lain, polisi diduga hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.
Padahal untuk kasus ini, Habib Bahar bin Smith dan Ardiansyah mengatakan bahwa mereka sudah berdamai dan itu tertuang dalam bentuk tulisan, tidak hanya lisan.
“Saya merasa polisi ingin memidanakan saya karena saksi (sampai) diiming-imingi rumah, pekerjaan, dan lainnya (untuk buat BAP baru),” ungkap Habib Bahar.[]