[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur sebagai Presiden RI ke tahap mediasi. Hakim ketua langsung menunjuk hakim yang membimbing mediasi.
"Majelis Hakim telah menunjuk Saudara Daryanto, SH.MH sebagai mediator dalam Perkara ini. Oleh karena para pihak tidak ada mediator lain dan meminta kepada Pengadilan untuk menunjuk mediator, dan persidangan selanjutnya setelah majelis hakim menerima laporan dari mediator," kata hakim ketua Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Senin (7/6/2021).
Dalam sidang hari ini hakim memeriksa legal standing kedua pihak. Sidang sempat diwarnai protes karena pihak penggugat tidak mengakui kehadiran tergugat yang dalam hal ini Presiden Jokowi yang memberikan kuasa kepada Jaksa Agung, namun hakim tetap melanjutkan sidang ini ke tahap mediasi.
Pada sidang sebelumnya, pengacara TPUA, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi hadir langsung sebagai tergugat. Eggi meminta Jokowi datang tanpa perwakilan.
"Jokowi telah menunjukkan kualitas dirinya tidak kompeten sebagai Presiden karena jargon yang sering dia ucapkan kerja kerja kerja tapi untuk digugat dia tidak siap kerja, tidak ada, tidak berani gentle, kalau dia gentle sebagai presiden digugat rakyat dia datang sendiri bukan ngutus-ngutus orang, ngutus orang pun tidak ada legalitasnya, tidak ada surat kuasa, tidak ada surat tugas," kata Eggi usai sidang, Senin (24/5).
Isi Gugatan
Diketahui, TPUA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji
Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Berikut petitumnya:
1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
2. Mengabulkan seluruh gugatan ini
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan [detik]