[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan sejumlah opsi kepada Habib Rizieq Shihab setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus Tes Swab RS Ummi.
Satu di antara opsi yang diberikan hakim kepada Habib Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Hakim lalu memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk mengajukan banding atau meminta pengampunan dari Presiden atas putusan tersebut.
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Hakim Ketua Khadwanto dalam sidang, Kamis (24/6/2021)
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambung hakim.
Tak menunggu waktu lama, Habib Rizieq langsung menolak untuk meminta pengampunan dari presiden. Habib Rizieq langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Opsi Pengampunan Presiden Tak Lazim
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menanggapi tawaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, opsi tersebut tidak lazim.
"Habib Rizieq hanya banding. Cuma karena tadi teman-teman tanya (opsi pengampunan presiden), saya bilang ini nggak lazim," kata Aziz di PN Jaktim, Cakung, Kamis (24/6/2021).
Aziz mengatakan keputusan memilih banding ketimbang grasi merupakan kehendak Habib Rizieq sendiri. Dia menilai adanya opsi grasi ini unik karena sepanjang sidang Habib Rizieq sebelumnya (dalam kasus Petamburan dan Megamendung) belum pernah disebutkan.
"Tapi ini unik dan menarik karena sepanjang saya bersidang belum pernah dengar itu. Kemarin yang Megamendung dan Petamburan nggak ada tuh seperti ini," ujarnya.
Aziz sendiri belum dapat berkomentar terkait opsi grasi tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan berfokus pada masalah banding Habib Rizieq.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden. Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," jelasnya.
Pakar Nilai Tak Lazim Ada Opsi Rizieq Minta Ampun Jokowi
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan ketidaklaziman saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan opsi salah satunya meminta ampunan Presiden Jokowi untuk Habib Rizieq merespons vonis 4 tahun bui.
Ia berpendapat sikap hakim tersebut memberikan kesan (atau malah membuktikan?) seolah-olah masalah yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bukan ranah pengadilan.
"Hakim memberi kesan seolah-olah masalah HRS bukan dengan pengadilan, tapi dengan Presiden. Jadi, silakan minta pengampunan," ujar Chairul Huda, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (24/6/2021).