[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Kamis (17/6/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan terhadap jaksa dari pihak Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab menganggap jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkaranya bukan musuhnya. Meski, dalam persidangan Habib Rizieq dan JPU sering beradu argumen dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab di RS UMMI Bogor.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami," ujar HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta Tuntutan dan Pleidoi, hingga dalam Replik dan Duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan," lanjutnya.
Habib Rizieq menyampaikan hal itu adalah biasa dalam persidangan, dan tidak ada dendam.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," ungkap Habib Rizieq.
Sebelumnya, dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum menuding gelar Imam Besar Habib Rizieq cuma isapan jempol.
Dalam kasus tes swab RS Ummi ini Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa ini oleh Habib Rizieq dinilai tak masuk akal dan tidak bermoral.
"Saya mendengar dan membaca tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Habub Rizieq saat menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) pada sidang Kamis pekan lalu, 10 Juni 2021.
[Video - LIVE sidang hari ini]