[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, tuntutan 6 tahun terhadap kliennya terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini lebih menghargai maling daripada sosok ulama.
“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Aziz lantas menyebut secara kaca mata hukum tuntutan kasus koruptor dengan kasus tes swab kliennya jelas merupakan penegakan hukum yang deskriminatif.
“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” sindir Aziz.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU mengangap HRS tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (3/6/2021).