[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim mengatakan Habib Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Habib Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.
"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.
Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Sudah Berdamai
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terkuak bahwa Habib Bahar dengan Andriansyah si sopir taksi online ternyata sudah lama berdamai.
Andriansyah mengaku dijemput paksa oleh polisi dan disuruh membuat BAP baru untuk menjerat kasus lama yang sudah tuntas agar diangkat kembali, padahal ia sudah berdamai dengan Habib Bahar.
Saksi mengaku diiming-imingi rumah, pekerjaan dan lainnya oleh Polisi untuk membuat BAP menjerat Habib Bahar. Namun ia menegaskan menolak hal itu karena sudah damai dan tak punya persoalan lagi dengan Habib Bahar.
Andriansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Andriansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.
"Di rumah saya (tanda tangannya)," ujar Andriansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).
Ichwan dan Habib Bahar pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Andriansyah. Namun, Andriansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Andriansyah.
Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Andriansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"
Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Andriansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Habib Bahar Smith.
"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.
Dalam kesaksiannya, Andriansyah menegaskan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa yaitu Habib Bahar bin Smith.
Perdamaian tersebut dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. "Tidak, ini kemauan sendiri," kata Andriansyah saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/4/2021).
Selain soal perdamaian, saksi juga mengungkapkan yang disebutkan dalam surat dakwaan adanya ancaman pembunuhan dari terdakwa.
Menurut dia, tidak ada ancaman pembunuhan dari terdakwa. Namun demikian saksi mengakui dirinya sempat dipukul oleh terdakwa.
"Tidak ada (ancaman pembunuhan). Dia (terdakwa) memukul saya," ujar Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini Habib Bahar Smith pun sempat bertanya kepada Andriansyah ihwal penganiayaan yang terjadi. Habib Bahar bertanya apakah saat kejadian tersebut dia memukul, mencekik, atau menendang.
Andriansyah menyebut bahwa seingatnya Habib Bahar hanya memukul dan tidak ada cekikan. Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Habib Bahar, disanggah Andriansyah.
"Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan," kata dia.