[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus megakorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab menerima tuntutan yang begitu berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu dituntut 6 tahun penjara.
Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga -klaim jaksa- menimbulkan keonaran.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuding Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu menurut Jaksa Habib Rizieq terpapar COVID-19 alias virus Corona yang dari Wuhan, Cina itu.
Jaksa menuding pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
"Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi, sebaiknya terdakwa jujur menyampaikan terdakwa terpapar," kata jaksa.
Jaksa mengklaim seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu. Seharusnya, Habib Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," papar jaksa.
Adapun peran Habib Hanif Alatas dituding Jaksa adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi. Habib Hanif juga dituding menyebarkan berita video testimoni HRS yang pernyataannya tidak sesuai fakta.
"Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan 'assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, habib secara garis besar, secara umum sehat walafiat'," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya.
"Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan jaksa fakta MRS alias HRS telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," tegas jaksa.
Habib Rizieq dan Hanif Alatas diyakini jaksa bersalah melanggar 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahli Bahasa: Habib Rizieq Tak Bisa Disebut Berbohong Soal Tes Swab RS Ummi Bogor
Dalam sidang sebelumnya, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak berbohong dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. Keterangan itu bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebut Habib Rizieq Shihab berbohong mengenai hasil tes swab dan melarikan diri dari rumah sakit.
Menurut kronologi kejadian yang dibeberkan oleh pihak rumah sakit, Habib Rizieq pergi meninggalkan rumah sakit pada 28 Desember 2020 atau dua hari sebelum hasil tes swab keluar. "Tidak dapat dimaknai sebagai berbohong, karena belum ada hasil pemeriksaan yang membuktikan. Kalau hasilnya sudah ada tapi menyembunyikan hasil, itu dapat disebut bohong," ujar Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu, 19 Mei 2021.
Frans menjelaskan yang dimaksud dengan berbohong, menurut KBBI, adalah tindakan menyembunyikan suatu kebenaran yang diikuti dengan niat. Dalam kasus swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq belum mengetahui hasilnya.
(Sumber: detik.com, Tempo)