[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian ESDM menyatakan bahwa surat izin penambangan di Kepulauan Sangihe tidak menyalahi aturan dan telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo menyebut bahwa surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan aturan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah mendapat izin lingkungan dari pemerintah provinsi setempat, mendapat rekomendasi bupati terkait kesesuaian tata ruang, dan izin kontrak dengan pemerintah pusat.
"Kegiatan tambang itu hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya," imbuhnya.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong yang dikirimkan pada 28 April 2021 lalu.
Ia mengaku belum dapat menjawab terkait pertimbangan pihaknya membatalkan izin tambang TMS karena, menurut dia, izin tidak menyalahi aturan.
"Betul [sudah menerima surat]. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi," ujarnya.
Diketahui, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat penolakan IUP TMS kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sayangnya, belum sempat mendapat balasan dari ESDM, Helmud meninggal dunia dalam penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (9/6).Dalam surat itu, Helmud menyampaikan penolakan tambang emas di wilayahnya.
Koordinator Gerakan Save Sangihe Island, Jull Takaliuang membenarkan kabar tersebut. Menurut Jull, surat tersebut dikirim secara pribadi oleh Helmud tanpa mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
"Belum terlalu lama, Wabup itu membuat surat penolakan. Minta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Tambang Mas Sangihe karena ada penolakan masif dari masyarakat," kata Jull saat dihubungi, Jumat (11/6). [cnnindonesia]