[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus RS Ummi yang mempidanakan Habib Rizieq dan menantunya serta Direktur RS Ummi gara-gara dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
KASUS RS UMMI SEBENARNYA APA SIH ???
Kok IB-HRS sampai dituntut Penjara 6 Tahun, sedang Hb Hanif & Dr Andi dituntut Penjara 2 tahun. Padahal Koruptor Kakap sekelas Djoko Tjandra saja hanya dituntut Penjara 4 tahun.
INILOH KRONOLOGINYA...
DI BULAN NOVEMBER 2020
Pasca Maulid di Petamburan banyak HOAX di Medsos sebut IB-HRS Kritis dan Parah, bahkan sudah Mati di Ruang ICU.
Tgl 24 IB-HRS dirawat di RS UMMI karena KELELAHAN.
Tgl 25 IB-HRS diganggu oleh Walkot Bogor & Satgas Covid & BuzzeRp.
Tgl 26 Dirut RS UMMI Dr ANDI TATAT dijegat Wartawan yg bertanya apa benar IB-HRS Kritis di ICU dg Ventilator, maka dijawab oleh Dr ANDI: "HRS baik-baik saja, masih dalam pemeriksaan Lab."
Tgl 27 HABIB HANIF buat Rekaman Video atas permintaan Habaib & Ulama yg resah akibat HOAX kondisi IB-HRS, serta mengatakan: "HRS baik-baik saja", sambil minta doa agar HRS sehat wal 'afiyat.
Tgl 28 IB-HRS izin pulang dari RS UMMI karena terus diteror Walkot Bogor & Satgas & BuzzeRp, serta tidak enak hati karena RS UMMI dilaporkan Polisi akibat merawat IB-HRS. Sebelum pulang IB-HRS buat rekaman Video Testimoni penghargaan & ucapan Terima Kasih utk RS UMMI sekaligus sebut: "Saya merasa baik-baik saja", juga sambil minta doa agar sehat wal 'afiyat.
Tgl 30 Hasil Test PCR baru keluar, dan ternyata IB-HRS Positif Covid, namun sdh mulai landai hampir sembuh.
Akibat itulah, Dr ANDI TATAT & HABIB HANIF serta IB-HRS yg menyatakan "Baik-Baik saja" dituduh oleh JAKSA telah BERBOHONG & MENIMBULKAN KEONARAN DI KOTA BOGOR, sehingga dituntut Pasal JADUL & BASI yang di Zaman ORLA & ORBA tidak pernah dipakai, baru di Zaman rezim ini digunakan untuk jerat orang yang diduga tidak disukai REZIM, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Padahal pernyataan "Baik-Baik Saja" dari Dr ANDI & HABIB HANIF & IB-HRS sebelum ada Hasil Test PCR, dan Faktanya di Kota Bogor juga sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat kalimat "Baik-Baik Saja", bahkan justru sebaliknya dg kalimat "Baik-Baik Saja" berhasil meredam keresahan Habaib & Ulama serta Umat yg resah akibat HOAX.
Jadi, Kasus RS UMMI adalah Kasus:
"🙏 HRS BAIK-BAIK SAJA 🙏"
EDAN ‼‼‼
HANYA KARENA KALIMAT
"HRS BAIK-BAIK SAJA"
IB-HRS & HB HANIF & DR ANDI TATAT
DITUDUH BERBOHONG & BUAT ONAR
DIJERAT PASAL PENJARA 10 TAHUN
AKHIRNYA:
IB-HRS DITUNTUT PENJARA 6 TAHUN
HB HANIF & DR ANDI DITUNTUT PENJARA 2 TAHUN