[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada dua kelicikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus swab RS Ummi.
Pertama kata dia, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (Pasal Kebohongan yang menimbulkan keonaran).
"Jika kita jujur, maka sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif dimana-mana, tapi tak satu pun dari mereka yang diseret oleh para Jaksa ke Pengadilan," kata Habib Rizieq Shihab saat membacakan Pleidoi di PN Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Kata dia, jaksa tidak pernah melaporkan satu pun dari pejabat yang dituntut dengan Pelanggaran terhadap Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran.
Selanjutnya, Habib Rizieq Shihab mengatakan, jaksa membentukan opini sesat dengan menyamakan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan N0 203/PID.SUS/2019/PN.Sel tanggal 28 Juni 2019 sebagai Yurisprudensi bagi Kasus Pelanggaran Prokes RS Ummi," tuturnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet memang murni kasus kebohongan, di mana yang bersangkutan usai operasi wajah mengaku dianiaya orang, dan juga betul akibat kebohongannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Dengan demikian banyak tokoh nasional membuat pernyataan sikap keras membela Ratna dan mengecam pelaku penganiayaan, serta mendorong Polri dan DPR untuk bertindak, bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan.
Namun untuk kasus pelanggaran Prokes RS Ummi ini kata dia tidak sedikit pun ada unsur
persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Dalam pandangan dia, kasus pelanggaran Prokes RS Ummi adalah kasus pelanggaran administrasi bukan kasus kejahatan pidana.
"Dalam kasus pelanggaran Prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga Keresahan apalagi keonaran," kata dia.
Habib Rizieq menyebutkan, dalam kasus pelanggaran Prokes RS Ummi yang ada adalah dugaan keterlambatan laporan real time pasien ke Dinkes kota Bogor, dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19.
"Serta perbedaaan pendapat antara Satgas Covid-19 dengan RS Ummi, dan soal Objektivitas mau pun subjektivitas pernyataan 'baik-baik saja' dari seseorang yang tidak tahu atau belum tahu kalau dirinya positif Covid-19," demikian Habib Rizieq Shihab melanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.
"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021 lalu. [PR]
[Video - Sidang HRS Pembacaan Nota Pembelaan, Kamis, 10 Juni 2021]