[PORTAL-ISLAM.ID] Politikus PSI yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi penyebutan nama Diaz Hendropriyono oleh Habib Rizieq Shihab dalam pledoinya.
Dalam pleidoi itu, Habib Rizieq memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas. Habib Rizieq tiba menuding bila Diaz Hendropriyono berada di balik penembakan 6 laskar itu.
Muannas lantas menyebut bahwa ini tuduhan serius kepada Ketua Umum PKPI itu. Ia mendesak Diaz untuk melaporkan Habib Rizieq.
"Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yang dituduhkan, saya berharap mas diaz melaporkan dan mengambil langkah hukum sebagai warganegara," tulis politikus PSI itu sebagaimana dikutip di akun Twitternya @muannas_alaidid pada Sabtu (12/6/2021).
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq mengatakan bahwa Staf Khusus Presiden Jokowi di bidang intelijen ini berencana untuk memenjarakan dirinya setelah kejadian penembakan pengawalnya itu.
"Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada tanggal 12 Desember 2020 salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'," kata Habib Rizieq dalam pleidoinya.
"Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," imbuhnya.
Diaz sendiri membantah tudingan tersebut dan menilai apa yang dilontarkan Habib Rizieq tak jelas.
"Bisa aja Rizieq bikin berita, orang nggak jelas," kata Diaz saat dihubungi media menanggapi tudingan itu.
Apakah Diaz Hendropriyono akan melaporkan Habib Rizieq seperti yang disuarakan Muannas Alaidid?
Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yg dituduhkan, saya berharap mas diaz melaporkan & mengambil langkah hukum sebagai warganegara. pic.twitter.com/4Z36eEIEbu
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) June 10, 2021