[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengatakan tak akan menghapus unggahan "Jokowi: The King of Lip Service" meski sudah dipanggil rektorat.
Leon mengatakan unggahan itu adalah bentuk kritik yang berlandaskan argumen dan data. "Kami akan mempertahankan postingan itu dan itu bentuk kritik kami, karena kami juga punya dasar," kata Leon kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021.
Rektorat UI memanggil jajaran pengurus BEM UI pada petang tadi. Menurut Leon Rektorat meminta keterangan ihwal tujuan propaganda BEM UI yang diunggah di akun Instagram dan Twitter itu.
Rektorat, kata dia, juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab dan merumuskan unggahan itu. Leon mengatakan BEM lantas menjelaskan bahwa unggahan tersebut bertujuan mengkritik Presiden Jokowi yang pernyataannya dinilai tak sesuai dengan realita.
Menurut Leon, Rektorat menyampaikan akan membahas hal tersebut di level pimpinan untuk menyesuaikan dengan tata kelola universitas. Ia mengaku tak mengetahui apakah ini akan berujung sanksi kepada BEM UI.
"Rektorat menyampaikan BEM UI kan terikat di bawah Rektorat, jadi apa yang dilakukan BEM UI harus menyesuaikan tata kelola universitas. Saya tidak tahu maksudnya, mungkin untuk sanksi atau apa pun itu," kata Leon.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan unggahan itu menyalahi aturan. Amelita mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, tetapi harus menaati koridor hukum yang berlaku.
Amelita mengatakan Presiden RI adalah simbol negara. Dia menyebut BEM UI melanggar beberapa peraturan yang ada, tetapi tak merinci peraturan apa saja yang dimaksud. "Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amelita. [Tempo]