[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Upaya kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko dkk mengambil alih kepemimpinan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ternyata belum selesai. Kali ini kubu Moeldoko dkk mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengajuan gugatan itu resmi dilayangkan Jumat (25/6/2021). Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021), seperti dikutip dari detikcom.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Rusdiansyah berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
"Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," katanya.
Direspon Oleh Kubu AHY
Upaya Moeldoko dkk menggugat di PTUN Jakarta ini sontak ditanggapi oleh kubu AHY.
Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief menilai Moeldoko yang kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sangat tidak elok melakukan gugatan terhadap keputusan presidennya sendiri.
"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden," kata Andi Arief di akun twitternya @Andiarief__, Jumat (25/6/2021).
Andi Arief juga menyebut Moeldoko bisa kena pasal pemalsuan KTA Partai Demokrat.
"Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," ujar Andi Arief.
Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu. https://t.co/VO49w8akcQ
— andi arief (@Andiarief__) June 25, 2021