[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) boleh saja berkilah soal kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait beban utang negara.
Namun satu hal yang harus dipahami, kekhawatiran BPK soal kemampuan pemerintah membayar utang sudah melalui audit yang mengikuti kaidah-kaidah akuntasi dan keuangan, serta melihat indikator rasio-rasio yang sudah membahayakan keuangan negara.
“Setidaknya BPK sudah mengingatkan. Jika kemudian ekonomi makin memburuk akibat utang ini, maka ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Presiden Jokowi,” ujar Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (24/6).
Gde Siriana mengingatkan bahwa karakter beban utang seperti tali yang menjerat leher. Artinya, semakin ditarik semakin terasa karena tidak lagi bisa dicapai keseimbangan yang minimal dalam penerimaan dan belanja negara.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjelaskan bahwa audit BPK yang menyebut defisit APBN 2020 mencapai 6,14 persen tidak boleh dianggap enteng. Apalagi ketentuan defisit boleh lebih dari 3 persen sesuai UU 2/2020 akan berakhir di 2023.
“Jangan sampai kemudian pada saat itu terjadi pemerintah hanya mengandalkan upaya legislasi dengan memperpanjang ketentuan itu,” tegasnya.
Sebagai solusi, Gde Siriana meminta Presiden Jokowi menjadi pemimpin yang mau mendengarkan kritik banyak pihak.
Di mana para ekonom sudah mengatakan bahwa beban utang tersebut meski dalam situasi pandemi sesungguhnya lebih banyak dipengaruhi manajemen krisis pemerintah yang tidak efisien dan efektif.
Sebagai perumpamaan, jika ada meja yang sudah reot (goyang) kaki-kakinya, maka yang diperlukan adalah membeli paku yang murah untuk memperkuat kakinya.
“Bukan panggil tukang mebel untuk memplitur (varnish) yang biayanya lebih mahal tapi tidak memperbaiki meja yang reot,” tutupnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan pengelolaan utang dan pembiayaan APBN pada kondisi aman.
Berbagai upaya dilakukan Kemenkeu untuk menekan biaya utang, seperti melakukan sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam kebijakan burden sharing. Ada sinergi pemerintah dan BI (SKB II) untuk membiayai penanganan pandemi, dimana BI ikut menanggung biaya bunga utang.
Selainitu, ada kebijakan konversi pinjaman luar negeri dengan mengubah pinjaman dalam dolar AS dan suku bunga mengambang (basis LIBOR) menjadi pinjaman dalam Euro dan Yen, dengan suku bunga tetap mendekati 0 persen.
Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar utang. Per 31 Desember 2021 utang sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengingatkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Dia khawatir pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.
"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6).(RMOL)