Benarkah Biaya Haji Dapat "SUBSIDI" ???? Bukan! Sumbernya Dari NILAI MANFAAT Setoran Awal Dana Haji Jamaah

Benarkah Biaya Haji Dapat "SUBSIDI" ????

Perhatikan berita berikut (ini berita yang tahun 2020, sebagai contoh saja, terkait istilah "Subsidi" Dana Haji)

BPKH berikan dana subsidi haji tahun 2020 sebesar Rp 6,8 triliun

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 35.235.602, pada Kamis (30/1/2020) lalu.

Sementara, biaya total yang seharusnya dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji per jemaah adalah sekitar Rp 69 juta.

Adapun untuk menutupi biaya operasional haji tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya akan memberikan dana subsidi penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp 6,8 triliun.

"Dana subsidi sebesar Rp6,8 triliun berasal dari nilai manfaat BPKH," ujar Anggito kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2/2021).

Sementara itu, total nilai manfaat yang dihimpun BPKH selama tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 8 triliun. Selain untuk membiayai BPIH, nilai manfaat ini juga akan dialokasikan untuk akun virtual (virtual account) jemaah haji, serta untuk kegiatan kemaslahatan.


"Subsidi" Dana Haji?

Menurut saya bukan subsidi. Sumbernya dari pengembangan dana yang diserahkan. Itu bagian dari yang disepakati sejak awal. Besaran setoran awal, ditentukan oleh pemerintah. Kemudian diserahkan untuk dikelola oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah (BPKH). 

Saat pelunasan, besaranya ditetapkan juga oleh pemerintah. Jadi memang sudah menjadi kewajiban pengelola untuk mengembangkan setoran awal dana haji (Rp 25 juta per calon jamaah haji) sesuai kesepakatan sejak awal. Kemudian, hasil pengembangan itu yang mencukupkan seluruh biaya haji nantinya. Jadi biaya Ibadah Haji itu memang "dicukupi" dari sumber uang jamaah sendiri. 

Istilah "subsidi" sendiri berarti "bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah". (https://id.wikipedia.org/wiki/Subsidi) 

Sedangkan tambahan biaya haji itu berasal dari setoran awal dana haji dari calon jamaah haji, yang lalu dikelola oleh BPKH. Jadi bukan subsidi dari pemerintah. Tapi berasal dari uang jamaah sendiri.

Menurut saya, hal ini penting sekali ditegaskan. Karena klausul Ibadah Haji adalah "Wajib bagi yang MAMPU". Adanya klausul "subsidi" ini bisa menjadi polemik baru. Bahkan termasuk bisa menjadi polemik dengan masyarakat yang heterogen (non-Islam). Yang itu sungguh tidak perlu. 

Coba bayangkan, kalau jamaah haji (muslim) dapat "subsidi" dari pemerintah (APBN), maka yang non-muslim juga akan menuntut untuk dapat "subsidi".

***

SEKARANG... coba perhatikan penjelasan yang lebih detil dari DPR terkait Biaya Haji.

Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.

Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020).

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.

Marwan menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah Rp 69 juta, tapi yang dibayar jamaah haji adalah 51 persennya atau Rp 35 juta, sedangkan sisanya 49 persennya Rp 33 juta lebih diambil dari "nilai manfaat dan dana efisiensi". Perhatikan ya, bukan subsidi (pemerintah).

"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.

(By Tonang Dwi Ardyanto dan Redaksi Portal-Islam.id)

Baca juga :