Bandingkan Dengan Korupsi Djoko Tjandra-Pinangki, HRS: Tuntutan ke Saya Gila!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bukan kasus pembunuhan, bukan merampok uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman yang begitu berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu dituntut 6 tahun penjara. 

HRS pun membandingkan tuntutannya 6 tahun penjara dengan tuntutan jaksa terhadap koruptor. Dia membandingkan tuntutannya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra (Tjan Kok Hui). 

Hal itu disampaikannya HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (17/6/2021). 

Dia menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak adil dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada kasus korupsi, padahal korupsi adalah tindakan pidana luar biasa dan jauuuhhh lebih jahat dibanding kasusnya.

"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," ungkap Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan dari 911 terdakwa kasus korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Masih mengutip data dari ICW, Habib Rizieq menyebut sepanjang 2020, dari 1.298 terdakwa korupsi, rata-rata tuntutan 4 tahun penjara.

SIMAK VIDEONYA...
Baca juga :