Kata pemerintah (melalui Staf Khusus Menteri BUMN) Arya Sinulingga, pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI tidak langgar aturan. Sebab Ari diangkat sebagai pribadi, bukan sebagai rektor. Soal di UI, itu urusan orang UI, bukan di Kementerian BUMN.
Ayo, kita teliti.
Ini bukan cuma urusan orang UI. Larangan rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN ada di Statuta UI. Statuta UI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013. Di dalam Statuta diatur soal Majelis Wali Amanat (MWA) yang memilih rektor. Dalam MWA ada unsur masyarakat.
Pengangkatan Ari sebagai Komisaris BRI (BUMN) melanggar Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 jo. Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Ari, yang juga suami Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih itu, tidak menandatangani surat pernyataan MENGUNDURKAN DIRI dari jabatan LAIN yang DILARANG untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Padahal jelas bahwa rektor dilarang merangkap sebagai PEJABAT pada BUMN/BUMD maupun swasta menurut Pasal 35 PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Ada pula yang ngeles berkata Komisaris bukan merupakan pejabat BUMN (Ini ocehan orang stress yang mungkin lagi cari muka di hadapan Lord Jokowi). Yang benar, menurut UU Perseroan Terbatas, organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Komisaris termasuk kategori pejabat perseroan yang fungsinya pengawasan.
Bagaimana membedakan kapasitas pribadi dan rektor? Ya, kalau soal ini anak saya yang kelas 3 SD pun tahu bahwa argumen ini aneh.
Tapi saya maklum alasan Mas Arya itu.
Mungkin dia hanya meniru sikap Lord Jokowi ketika masalah rangkap jabatan (mantan) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio—yang saya cereweti juga waktu itu—mencuat.
Begini:
Wishnutama dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019.
Pada 16 Desember 2019, dia diangkat sebagai Komisaris PT Tokopedia dalam RUPS (si menteri mau pula).
Padahal menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan negara atau swasta. Jika melanggar, menteri DIBERHENTIKAN oleh presiden (Pasal 23 dan Pasal 24 UU Kementerian Negara).
Tapi waktu itu Lord tidak berbuat apa-apa.
Malah kelihatannya Lord senang betul bisa ‘diperantarai’ untuk ketemu CEO Softbank Masayoshi Son.
Ya, namanya juga Lord.
Bebas.
Salam Tantiem 10 Miliar.
(By Agustinus Edy Kristianto)