[PORTAL-ISLAM.ID] Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Leonard, berkas perkara kasus yang merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu dinyatakan telah lengkap setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.
"Pelimpahannya minggu ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.
Dari keterangan Kejagung, dua tersangka yang merupakan anggota Polri itu berinisial FR dan MYO.
"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Lalu siapa FR dan MYO?
Akun twitter @opposite6891 mengungkap siapa itu FR dan MYO. Dan ternyata MYO pernah diduga ikut terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Berdasarkan liputan TEMPO, nama MYO atau Muhammad Yusmin Ohorella pernah muncul dalam penyelidikan Kasus Penyiraman Novel. Karena motornya digunakan Mukhlis dan Hasan untuk melakukan pengintaian di Rumah Novel Baswedan.
Berikut selengkapnya twit @opposite6891: