[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim yang mengadili Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi adalah Khadwanto (Ketua) dengan dua anggota hakim lain yakni Mu'arif dan Suryaman.
Mendapat vonis empat tahun dari Majelis Hakim yang mengadilinya, Habib Rizieq lalu di akhir sidang mendatangi dan menyalami masing-masing hakim yang telah memvonisnya dan mengatakan sampai jumpa di pengadilan akhirat.
Di sosial media sempat beredar bocoran nomor telpon masing-masing hakim.
Akun twitter @opposite6891 mengunggah yang diklaim sebagai jawaban WA Hakim Mu'arif saat disodori pernyataan Habib Rizieq.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan akun @opposite6891, Hakim Mu'arif menjawab bahwa dirinya tidak akan membalas hinaan, caci maki dan fitnah yang diterimanya.
Dia juga mengatakan tidak ada kezaliman yang dilakukannya.