Tak Pernah Menyangka, Akan Secepat Ini....
Saya kesulitan untuk mengUpload status tentang BELIAU yang divonis 4 Tahun kemarin. Karena berkali-kali dipost, pasti tertolak oleh FB entah kenapa.
Dan oleh karena Akun ini sudah 'banyak kali' mendapat peringatan dari FB (dipastikan akan hangus, jika tidak ekstra hati-hati) MAKA untuk itu, saya akan sampaikan pendapat saya dalam versi ringkas saja.
(1) Tidak mesti menjadi Anggota FP* dan atau simpatisannya (bahkan tidak mesti beragama Islam), untuk mendapati fakta BAHWA TERDAPAT DISKRIMINASI HUKUM yang ditimpakan kepada Beliau.
(2) Pada satu kesempatan, Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD pernah menyatakan, bahwa "Tak ada sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan ataupun tidak ikut dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19"...
baca ini:
Mahfud Md Sebut Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
OLEH KARENANYA .... Penggunaan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana --yang akhirnya "bisa" menjerat beliau-- ADALAH adalah TERLALU BELEBIHAN dalam konteks "Kenapa Pelaku Tindakan Sejenis Tidak Diperlakukan Secara Serupa ???"
(3) Dengan Vonis yang sudah ditimpakan kepada Beliau yaitu 4 Tahun 8 Bulan Kurungan Penjara dan Denda Rp 20 Juta, MASIH MEMUNGKINKAN untuk Beliau keluar dari Penjara SEBELUM Pilpres 2024 sepanjang Beliau berkenan mau menerima Remisi / Potongan hukuman Hari Raya Agama & Hari Kemerdekaan dan pula Pembebasan Bersyarat ;meski besar kemungkinan (dgn pertimbangan tertentu) Beliau tidak mau menerimanya.
NAMUN .... yang menjadi kekhawatiran selanjutnya adalah ADANYA potensi penambahan masa hukuman pada tingkat Putusan Banding hingga Putusan Kasasi. OLEH KARENANYA publik harus terus "mengawal" proses hukum atas diri Beliau.
APALAGI, Polri juga pernah menyatakan bahwa "Tak Tutup Kemungkinan Usut Lagi Kasus-Kasus Rizieq Shihab
(4) APA YANG TERJADI ATAS DIRI BELIAU sebetulnya sudah bisa ditebak BAHKAN bagi saya pribadi (penulis) sangat merasakan adanya keanehan, ketika DENGAN MUDAHNYA Beliau pulang ke Indonesia, hingga pada akhirnya Beliau "dikerjain" dengan kasus yang bisa dibilang "sepele dan remeh".
TADINYA .... (di status Tahun 2020 -lihat gambar atas) saya membuat analisis bahwa: "Sepertinya tidak akan sampai terjadi kriminalisasi kepada BELIAU, karena semua yang terjadi hanyalah untuk "men-downgrade" citra & kredibilitas, serta membuat BELIAU "sibuk!
NAMUN ternyata yang PADA AKHIRNYA terjadi ADALAH seperti apa yang ada pada capture / screenshot, yaitu :
YAITU ===>> "men-seriusi" BELIAU (yang namanya tidak boleh disebut di FB) DEMI kepentingan pemulusan tujuan-tujuan tertentu dari kepentingan Penguasa.
Selengkapnya, silakan baca postingan lawas saya Tahun 2020 pada link di bawah ini:
PENUTUP
Iya, betul-betul tidak pernah menyangka BAHWA Beliau akan secepat ini "diseriusi ....".
MARI kita langitkan do'a, semoga Allah SWT menurunkan pertolongan untuk Beliau bisa mendapat keadilan. Amin Ya Rabbal Aalamiiin.
*NOTE: saya termasuk Pihak yang tidak yakin akan adanya Periode 3 bagi Pak Dhe, tetapi mempercayai BAHWA ada agenda terstruktur dan sistematis OLEH para "pemilik kepentingan" untuk TERUS TETAP MENCENGKERAM NEGERI ini, meski tanpa menggunakan Pak Jokowi.
(By TARA PALASARA)
*Sumber: fb penulis