Zakat Fitrah di Timur Tengah Tahun 2021
Mufti Mesir mengumumkan bahwa tahun 2021, takaran zakat fitrah di Mesir minimal 15 pound, mengikuti takaran 2,5 Kg qumh (gandum). Di Mesir qumh (gandum) menjadi qutul balad (makanan pokok masyarakat tempatan).
Demikian juga yang terjadi di Yordania, Majelis Ifta menetapkan bahwa zakat fitrah di Yordania senilai 180 qirsy mengikuti takaran 2,5 Kg qutul balad.
Di Kuwait, Darul Ifta menetapkan besarannya 2 Dinar Kuwait, senilai takaran 2,5 Kg beras disana.
Sementara itu Kementerian Waqaf Qatar menetapkan besarannya 15 Riyal Qatar.
Artinya, fatwa-fatwa ini menyetujui cara pembayaran zakat fitrah di Indonesia yang menggunakan uang dan senilai 2,5 Kg beras, sebab beras adalah qutul balad, menariknya ukuran yang dipakai tidak mengikuti ukuran 2,8 kg, atau 3,8 kg (ukuran madzhab Hanafi).
(By Ust. Ispiraini Bin Hamdan)
*Sumber referensi: https://www.elwatannews.com/news/details/5468533